Showing posts with label Pendirian Paud. Show all posts
Showing posts with label Pendirian Paud. Show all posts
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

File Paud - Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
    - fotokopi identitas pendiri;
    - surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
    - susunan pengurus dan rincian tugas;
b. persyaratan teknis.
    - hasil penilaian kelayakan;
    - Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
    - Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
  a. fotokopi identitas pendiri;
  b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
  c. susunan pengurus dan rincian tugas.

Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
  a. hasil penilaian kelayakan;
  b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.

KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Tata Cara / Mekanisme Pendirian PAUD

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:

( Butir A )
Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

( Butir B )
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Butir A menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

( Butir C )
Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada Butir B, kepala dinas:
memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.



Read More